Pada pertemuan sebelumnya telah disampaikan beberapa arahan global untuk membantu orang tua melakukan edukasi yang benar kepada anak tentang masalah pendidikan seksual. Berikut kelanjutannya:
Keempat: Memisahkan tempat tidur anak
Membaca berbagai berita yang dipaparkan di media saat ini seringkali membuat kita sangat prihatin. Salah satunya adalah terjadinya hubungan seks dengan saudara-saudari kandung. Na’udzu billah min dzalik…
Perilaku menjijikkan tersebut, bisa jadi pemicunya adalah karena tidak diperhatikannya adab tidur yang telah diajarkan dalam Islam.
Di antara etika tersebut adalah memisahkan tempat tidur anak. Yakni ketika usianya sudah menginjak tujuh tahun. Apalagi bila telah berusia sepuluh tahun.
Dipisahkan dengan saudara sesama laki-laki, dengan saudari sesama perempuan, apalagi antara laki-laki dan perempuan. Termasuk dipisahkan dari ayah dan ibunya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ”
“Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat saat berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (bila tidak mau shalat) saat berusia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah mereka di tidur”. HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh an-Nawawiy juga al-Albaniy.
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalaniy berkata, “Dengan hadits ini, para imam kita menjelaskan: wajib memisahkan antara lelaki dan perempuan. Maka dengan ini tidak dibolehkan anak laki dan anak perempuan berkumpul di satu tempat tidur”.
Teknis Pemisahan
Bila memungkinkan untuk melakukan pemisahan kamar, maka ini lebih baik. Sebab lebih aman dari fitnah. Jika tidak, maka dipisahkan ranjangnya. Masing-masing memakai kasur yang terpisah.
“إِذَا بَلَغَ أَوْلَادُكُمْ سَبْعَ سِنِينَ فَفَرِّقُوا بَيْنَ فُرُشِهِمْ”
“Bila anak-anak kalian telah sampai usia tujuh tahun, maka pisahkanlah kasur mereka”. HR. Ad-Daraquthniy dan dinilai sahih oleh adz-Dzahabiy juga al-Albaniy.
Bila tidak memungkinkan juga, maka tidak mengapa tidur satu kasur. Namun aurat harus ditutup dan dipisahkan dengan cara setiap anak memakai selimut sendiri-sendiri. Juga harus aman dari fitnah.
Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga anak-anak kita dari hal negatif. Sebab pada umur-umur ini ‘ketertarikan’ laki-laki terhadap perempuan mulai muncul. Begitu juga ‘ketertarikan’ perempuan terhadap laki-laki mulai muncul. Padahal pemahaman mereka masih dangkal. Maka hal tersebut bisa menjadi alat setan untuk menyeret mereka pada perbuatan haram. Bersambung…
=====================
@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Dzulhijjah 1438 / 18 September 2017
Disarikan oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber.
-Periksa Al-Âdâb asy-Syar’iyyah karya Ibn Muflih (III/538).
-Baca: Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (VI/382).
-Mirqat al-Mafâtîh karya Abul Hasan al-Harawiy (II/512).
– Lihat: Asnâ al-Mathâlib karya Zakariya al-Anshariy (III/113).
Artikel: tunasilmu.com